Makassarviral.com, Jakarta, Jumat, 30/10/2026 — Indonesia terus mendorong reformasi untuk mempertahankan status emerging market MSCI, meskipun MSCI menekankan bahwa transparansi kepemilikan dan penegakan aturan masih perlu ditingkatkan.
Transparansi dan Struktur Pasar
Pada Oktober 2026, OJK, BEI, dan KSEI menyelesaikan empat agenda reformasi transparansi pasar modal.
Pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% mulai diberlakukan.
Kerangka High Shareholding Concentration (HSC) diterapkan.
Klasifikasi investor diperinci menjadi 39 kategori.
Batas minimum free float dinaikkan menjadi 15%.
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, Jumat, 30/10/2026, mengatakan semua ketentuan yang diminta MSCI sudah dipenuhi.
OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa Rp2,3 triliun kepada 166 pihak pada 2026.
Selain itu, OJK memberikan tambahan Rp283,8 miliar kepada 805 pihak.
Indonesia memiliki kapitalisasi pasar yang besar, pertumbuhan GDP yang kuat, dan inflasi yang rendah.
Namun, peningkatan free float harus berdampak pada likuiditas yang lebih baik.
Risiko Downgrade dan Prospek
Jika Indonesia kehilangan status emerging market, saham Indonesia tidak akan lagi masuk dalam indeks MSCI Emerging Markets maupun Frontier Markets.
Investor pasif mungkin perlu menyesuaikan portofolio, yang dapat memengaru likuiditas dan visibilitas pasar.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Jumat, 30/10/2026, mengatakan komitmen ini bukan sekadar wacana.
Proses konsultasi MSCI berlangsung hingga April 2027, dan keputusan dijadwalkan paling lambat Juni 2027.
Indonesia perlu menunjukkan kemajuan yang dapat diverifikasi melalui langkah konkret dan pelaporan transparan.
Jika bukti tersebut konsisten, Indonesia dapat meminta MSCI meninjau kembali klasifikasi.
Langkah ini penting untuk mempertahankan akses pasar modal nasional dalam kelompok emerging market.







Komentar