DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026, Respons Ribuan Permohonan Wajib Pajak

Daerah5 Dilihat

mediasulsel.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah menerima tingginya permintaan dari pelaku usaha dan asosiasi.

Bimo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan bersama menyusul adanya sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan. Tingginya animo tersebut menjadi dasar pemerintah memberikan tambahan waktu pelaporan.

Dengan perpanjangan ini, DJP berharap wajib pajak dapat menyusun dan menyampaikan laporan SPT secara lebih lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan administratif. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberi kepastian sekaligus ruang bagi wajib pajak untuk mempersiapkan dokumen pendukung secara lebih matang.

Meski demikian, DJP masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi untuk pembayaran PPh badan atau PPh Pasal 29. Bimo menegaskan, keputusan tersebut tetap akan mempertimbangkan target penerimaan negara dan saat ini masih dalam tahap analisis.

Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak hingga akhir April 2026 disebut masih menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan di atas 18 persen. DJP berharap kebijakan ini dapat mendorong pelaporan pajak yang lebih optimal tanpa mengganggu capaian penerimaan negara.(*)

source