Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 05/11/2026 — KPK menyatakan berkas perkara mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono telah lengkap dan memasuki tahap penyusunan dakwaan.
Penyidik telah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Berkas Perkara Telah Lengkap
Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum KPK.
Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari.
Dugaan Gratifikasi Rp37,8 Miliar
KPK menduga Ma’ruf menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR.
Penerimaan tersebut diduga berasal dari rekanan atau vendor proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Menurut KPK, aliran gratifikasi diduga diberikan secara langsung maupun tidak langsung.
Modus lainnya diduga menggunakan akun perdagangan pada perusahaan pialang serta rekening atas nama orang lain.
Perkara Siap Untuk Pengadilan
KPK memulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi tersebut.
Ma’ruf diumumkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini maka proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Kamis, 05/11/2026.
Setelah dakwaan selesai disusun, jaksa akan melimpahkan perkara kepada pengadilan untuk disidangkan.
