mediasulsel.id – JAKARTA — Kementerian ATR/BPN menyatakan komitmennya dalam mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) melalui penyediaan dan legalisasi lahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan dukungan tersebut terutama pada aspek mekanisme perolehan dan kepastian hukum tanah yang akan digunakan sebagai lokasi percontohan program.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga,” ujar Ossy dalam rapat koordinasi di Kementerian PPPA, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, penentuan lokasi menjadi langkah awal yang krusial. Setelah itu, ATR/BPN akan membantu proses legalitas sesuai status tanah, baik tanah telantar, aset instansi, maupun melalui skema Bank Tanah.
Untuk lahan milik instansi seperti TNI, BUMN, atau pemerintah daerah, Ossy menekankan pentingnya status “clean and clear” serta persetujuan pelepasan sebelum dimanfaatkan.
Sementara itu, Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyebut program KPLP sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam memperkuat sumber daya manusia dan pemberdayaan perempuan.
“Kebun Pangan Lokal Perempuan ini tidak hanya menjadi sarana produksi, tetapi juga ruang pembelajaran berbasis komunitas,” ujarnya.
Program KPLP sendiri dirancang sebagai upaya pemberdayaan perempuan melalui pengelolaan kebun pangan komunitas, dengan tujuan meningkatkan ketahanan pangan keluarga, pemenuhan gizi, serta kemandirian ekonomi perempuan.








Komentar