Warga Sapiria Tallo Kecewa Laporan Pengaduan UU ITE, 3 Bulan Mandek di Polrestabes Makassar

Terdepan Mengabarkan

Hukum, Makassar88 Dilihat

MAKASSAR, VIRAL – Warga Kelurahan Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Sulawesi Selatan berinisial MY (38) melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik (UU ITE) di Polrestabes Makassar.

Menurut pelopor saat ditemui oleh media pelapor menjelaskan bahwa laporan belum di tindak lanjuti oleh Kepolisian Polrestabes Makassar dan sampai sekarang belum ada kepastian Hukum.

“Adapun laporan polisi saya, terkait kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau UUD – ITE lewat media sosial terhadap saudara Nurfaidha

Terlapor merupakan tetangga korban, sebelum kejadian terlapor merasa tersinggung sewaktu anak korban membuat video lalu meposting di akun facebooknya, sehingga pada waktu itu juga terlapor membuat postingan balasan dengan kata kata” Kau Palukka Maya Kodi Nach Jich Punna Iya Ngaseng Ganrang Nach Sundala Keluar Koch Ame Maya Sundala Kalo Rewako”

Kemudian terlapor membuat video dengan menyebut nama korban antara lain : Palukka Panganrang ganrang lalu meposting di media sosial Facebook dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polrestabes sesuai laporan polisi nomor : LP / 20218 / XI / 2024 / SPKT / Restabes MKS / Poda Sulsel pada tanggal 2 November 2024.

Dhito Mengatakan” Terkait laporan klien kami lambat di tangani pihak penyidik Polrestabes Makassar, sejak melapor pada 2 November 2024 sekitar 3 bulan lamanya, dengan alasan butuh saksi Ahli dengan menyurat ke Komdigi pusat karena ini kasus UU-ITE, setelah kami meminta kop surat saksi ahli ke penyidik sampai saat ini belum di balas..!

Penyidik juga mengatakan wajib meminta keterangan Ahli hanya di Kominfo RI bukan Kominfo Makassar, tidak bisa di jadikan saksi ahli dalam perkara UUD ITE.

Tentu klien kami kecewa dan mempertanyakan laporannya, ada apa sampai saat ini masih mandek..?

Lanjut” Langkah kami kedepannya akan menambah laporan terkait penyerangan dan percobaan penganiayaan yang di lakukan terhadap terlapor Nurfaidha, Ujar Pengacara Dhito Arshandy SH – Burhan, SE, SH & Partner, Saat di Temui, Senin (27/01/2025).

Sedangkan IPDA Risko Tri Kasubnit I Unit III Polrestabes Makassar saat di Konfirmasi lewat pesan WhatsApp Pribadinya belum memberikan kejelasan.

“Saya cek dulu ya bang. Entar dikabarin,” ujarnya.

Saat ditanya terkait adanya surat yang ditujukan kepada pihak Kominfo Pusat apakah benar atau tidak? IPDA Risko kembali hanya melontarkan jawaban yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian belum memberikan keterangan yang jelas terkait perkara ini.