Pemerintah Segera Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi, Sulsel Masuk Daftar

Daerah5 Dilihat

mediasulsel.id – Jakarta – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menekan alih fungsi lahan sawah.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Nusron menjelaskan, melalui kebijakan tersebut kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di pemerintah daerah akan ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

“Diharapkan pada akhir kuartal pertama kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi sawah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai lokasi Lahan Sawah Dilindungi yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.

“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara, karena wilayah tersebut merupakan lumbung padi nasional,” kata Nusron.

Berdasarkan data pemerintah, total Lahan Baku Sawah (LBS) indikatif di 12 provinsi tersebut pada 2024 mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah dilakukan penyesuaian, luas usulan penetapan LSD diperkirakan mencapai 2,73 juta hektare.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pembahasan penetapan LSD tersebut dilakukan bersama Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Menurutnya, pemerintah menargetkan percepatan penetapan LSD di sejumlah provinsi sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan akan ditambah 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua atau sekitar Juni,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

source