MAKASSAR, VIRAL – Kecamatan Bontoala bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 25 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Kecamatan Bontoala dan dihadiri oleh unsur DLH, para ketua RT/RW, serta warga setempat, (10/12/2025).
Camat Bontoala, Andi Ahmad Muhajir Arif S. STP., M.E.Gov, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai regulasi baru ini.
“Kami berharap seluruh warga memahami bahwa retribusi kebersihan bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga lingkungan tetap bersih, nyaman, dan sehat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Kecamatan Bontoala berkomitmen mendukung penuh implementasi Perwali ini. Dengan kolaborasi yang baik, layanan kebersihan dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Pihak DLH Kota Makassar turut memberikan pemaparan mengenai mekanisme retribusi, cakupan layanan kebersihan, serta tujuan penataan sistem persampahan agar lebih efektif dan berkelanjutan. Para ketua RT/RW maupun warga juga diberi ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi regulasi tersebut.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban serta manfaat retribusi pelayanan kebersihan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan maksimal di seluruh wilayah Kecamatan Bontoala. Pemerintah kecamatan menegaskan akan terus bersinergi dengan DLH dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Makassar yang lebih nyaman dan sehat.
