Makassarviral.com, Makassar, Jumat, 25/09/2026 — Kementerian Komunikasi dan Digital membantah rencana pemadaman internet nasional pada 25-27 September yang beredar melalui surat palsu.
Komdigi bantah hoaks pemadaman internet
Informasi tentang pemadaman internet selama tiga hari yang beredar di masyarakat dipastikan hoaks.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tidak pernah menerbitkan kebijakan tersebut.
Surat palsu bernomor B-486/KKD/HM.01.2024 mengatasnamakan kementerian dan mencatut nama serta tanda tangan Menteri Meutya Hafid.
Dokumen tersebut juga mengklaim gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September,” kata Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Jumat, 25/09/2026.
Langkah hukum dan imbauan publik
Komdigi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pembuat dan penyebar dokumen palsu.
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.
Masyarakat diimbau tidak ikut menyebarkan dokumen maupun narasi tentang pemadaman internet tersebut.
Verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi pemerintah sebelum mempercayai atau meneruskan informasi.
Penyebaran informasi elektronik bohong yang menimbulkan kerusuhan dapat berakibat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45A ayat (3).
Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.
Key Takeaways
- Hoax claim of national internet blackout on 25‑27 September is false.
- All internet, mobile, banking, and digital services remain normal.
- Komdigi collaborates with law enforcement to trace the fake letter’s origin.
- Public urged to verify information through official government channels.
- Violators of the misinformation rule may face criminal charges under the revised ITE law.
Masyarakat diharapkan terus memantau pengumuman resmi dari Komdigi untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital.
