Gubernur Sulsel Imbau Larangan Vape bagi Pegawai dan Pelajar

Makassar2 Dilihat

Makassarviral.com, Makassar, Kamis, 05/11/2026 — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengimbau larangan penggunaan vape bagi pegawai dan pelajar di seluruh lingkungan pemerintahan dan pendidikan.

Imbauan Larangan Vape bagi Pegawai dan Pelajar

Kebijakan tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 338/15256/DINKES tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik.

Surat disampaikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan.

Larangan berlaku bagi pegawai ASN non-ASN karyawan BUMD serta pelajar di lingkup pemerintahan kabupaten dan kota.

“Melarang seluruh pegawai ASN Non ASN Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kota menggunakan rokok elektrik vape,” kata Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman Kamis 05/11/2026.

Imbauan bertujuas melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.

Instruksi Pengawasan dan Pelaporan ke Pemda

Gubernur meminta Bupati dan Wali Kota melakukan pengawasan dan monitoring berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing.

Pemasangan tanda larangan vape di area strategis wajib dilakukan agar mudah dilihat masyarakat.

Pemda diimbau menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi lembaga pendidikan sekolah kampus dan pesantren.

Edaran berisi larangan penggunaan dan peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing.

Sanksi disiplin akan diterapkan bagi pegawai dan pelajar yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelaporan berkala pelaksanaan imbauan disampaikan kepada Gubernur cq Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan untuk evaluasi kebijakan.

Surat imbauan ini dikeluarkan berdasarkan atensi dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.