JAKARTA, VIRAL – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari risiko produk biologi ilegal. Pada (27/08/2025).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Korwas PPNS Bareskrim POLRI berhasil melakukan penindakan terhadap sarana praktik ilegal di wilayah Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, yang digunakan untuk memproduksi sekaligus mengedarkan produk biologi berupa sekretom turunan sel punca tanpa izin edar.
Nilai keekonomian produk yang diamankan dalam operasi ini mencapai sekitar Rp230 miliar. Temuan tersebut terdiri dari tabung eppendorf berisi sekretom siap suntik, 23 botol cairan sekretom masing-masing berkapasitas 5 liter, peralatan suntik, termos pendingin berlabel nama pasien, serta produk krim yang ditambahkan sekretom untuk pengobatan luka.
Sarana ilegal ini dikamuflasekan dengan papan nama “Praktik Dokter Hewan”, padahal pelaku mayoritas melayani pasien manusia. Pemilik berinisial YHF (56 tahun), seorang dokter hewan sekaligus staf pengajar di sebuah universitas di Yogyakarta, tidak memiliki Surat Izin Praktik Dokter Hewan, serta tidak memiliki kewenangan medis untuk memberikan terapi kepada manusia.
Praktik pengobatan dilakukan dengan cara penyuntikan intra muscular (i.m) pada bokong atau lengan pasien. Produk tersebut juga didistribusikan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa dengan termos pendingin, bahkan menerima pasien dari luar Jawa dan luar negeri yang datang langsung ke Magelang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, YHF telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedikitnya 12 saksi telah diperiksa, dan seluruh barang bukti telah diamankan di gudang BBPOM Yogyakarta.
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2), serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman sanksi pidana yang dikenakan berupa:
Penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku yang memproduksi/ mengedarkan sediaan farmasi biologi tanpa standar keamanan, mutu, dan khasiat.
Denda hingga Rp200 juta bagi setiap orang yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan bahwa ilmu pengetahuan hanya boleh bermanfaat bila dijalankan dengan legalitas dan integritas.
“Terapi berbasis produk biologi memang menjanjikan di masa depan, tetapi jika dilakukan secara ilegal justru dapat membahayakan nyawa pasien. BPOM akan selalu hadir memastikan hanya ilmu yang legal, aman, bermutu, dan bermanfaat yang boleh sampai kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM, Irjen. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., menyatakan bahwa sinergi antara BPOM dan POLRI menjadi kunci dalam mengungkap praktik ilegal bernilai miliaran rupiah ini.
“Penindakan di Magelang membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang mengatasnamakan ilmu pengetahuan tetapi menipu masyarakat. Kami akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, agar hukum ditegakkan, masyarakat terlindungi, dan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan nyawa manusia,” tegasnya.